Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Syarat Keanggotaan


 

SYARAT KEANGGOTAAN

1. Warga Negara Indonesia.
2. lidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan AD/ART,KEWO dan peraturan organisasi.
3. Bekerja di media online minimal selama 6 (enam) bulan dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Perusahaan berbada hukum dan atau rekomendasi dari 4 (empat) orang anggota pengurus IWO.
4. Aktif menglkuti kegiatan IWO minimal selama 3 (tiga) bulan.
5. Tidak terdaftar di organisasi profesi kewartawanan lainnya yang menjadi konstituen.

ANGGOTA KEHORMATAN

Anggota kehormatan adalah orang-orang yang berjasa dan memiliki kepedulian bagi organisasi IWO.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN

1. Hak Anggota Kehormatan adalah:
a. Berhak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi di semua tingkatan.
b. Memberikan saran atau pokok pikiran untuk kemajuan organisasi.

2. Kewajiban Anggota Kehormatan adalah:
a. Mentaati AD/ART.
b. Menjaga nama baik IWO.
c. Mematuhi Kode Etik Wartawan Online (KEWO).
d. Melaksanakan aturan organisasi.

SANKSI

Sanksi bagi anggota adalah:

1. Teguran adalah sanksi bersifat tertulis berlaku selama 3 (tiga) bulan.
2. Peringatan adalah sanksiyang bersifat tertulis berlaku selama 3 (tiga) bulan.
3. Pemberhentian dilakukan apabila yang bersangkutan tidak melakukan perubahan setelah diberikan surat teguran dan surat peringatan.

ATRIBUT ORGANISASI

1. Pataka adalah:
a. Pataka adalah sejenis bendera atau panji-panji organisasiyang berwarna dasar hitam, memuat lambang IWO di tengahnya,di bawah lambang terdapat tulisan katan Wartawan Online di masing-masing tingkat kepengurusan,di tepi pataka terdapat rumbai-rumbai berwarna kuning keemasan.
b. Ukuran pataka 90 cm x 135 cm.

2. Kesekretariatan terdiri dari :
a. Papan nama Organisasi.
b. Kop surat.

3.Aturan Lainnya